Reporter : Waid
Surabaya – Harianjatim.com, Menteri Dalam Negeri resmi memperpanjang dan memperbarui level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali.
Pemberlakuan level PPKM baru itu menyusul diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2021. Inmendagri tersebut akan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa, 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022, termasuk di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Terdapat perubahan jumlah daerah di Jatim disetiap level PPKM. Saat ini terdapat dua daerah yang berstatus level 3.
Adapun daftar Kabupaten/Kota di Jatim yang menerapkan level PPKM 1, 2 dan 3 sebagai berikut.
Level 1
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Probolinggo
- Kota Blitar
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro
Level 2
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Batu
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Level 3
- Kota Kediri
- Kabupaten Pamekasan
“Penentuan level PPKM didasarkan pada sejumlah indikator, termasuk cakupan vaksinasi,” dilansir dari IG @jatimpemprov
Ketentuan perubahan level itu dikutip dari Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Selalu ikuti berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(Wd/Red)