Reporter : Masrul
Sumenep.harianjatim.com. Satreskrim Polsek Pragaan, Polres Sumenep menangkap pemuda berinisial AK (22) asal Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur.
Kapolsek Prenduan AKP Ach. Supriyadi mengatakan, AK ditangkap saat hendak melakulan transaksi narkotika jenis sabu.
“Dia ditangkap saat berada di pinggir Jl. Raya Prenduan-Guluk-guluk tepatnya di Dusun Pangelen, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Selasa kemarin,” katanya.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,47 gram. Barang tersebut sebelumnya diselipkan didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 yang ditemukan di dalam saku jaket AK.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu Handphone merk Samsung SM 8109E, warna Hitam. “Setelah ditunjukkan AK mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya,” jelas dia.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan AK ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selalu ikuti berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(*/Msr/Jd)