Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Sekotor Kangean, Sumenep, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pemuda yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Pemuda itu berinisial RW (27) warga Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan dilakukan dilakuka saat berada di tepi jalan raya Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa Sumenep.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket/plastik kecil Narkotika jenis sabu pada gulungan sarung yang dipakai RW,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep.
Baca Juga : Pak Haji Pesta Sabu, Pengedar Ditangkap di Kantor Pertanian Batuan
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, kata Widi Polisi juga menemukan empat poket/plastik Narkotika jenis sabu didalam jok sepeda motor milik RW.
“Hasil interogasi lima poket/plastik kecil itu merupakan miliknya,” kata Widi.
Barang tersebut kata dia, didapat dengan cara menerima sebagai titipan untuk dijual kembali dari temannya berinisial HL warga Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Sumenep. Sebagian lain telah dikonsumsu sendiri.
Setelah dilakukan penangkapan, HL sedang tidak ada di rumahnya dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa lima poket/ plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing + 0,92 gram, + 0,92 gram, + 0,99 gram, + 0,89 gram, + 0,86 gram dengan berat keseluruhan + 4,63 gram, satu Unit HP merek vivo warna merah hitam, satu unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Orange Nopol. : M-6499-XB dan satu buah sarung warna biru dongker variasi kembang warna hijau muda.
Hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polisi Ringkus Kurir Sabu di Paiton Probolinggo
(Jd/Wd)


