Polisi Ringkus Kurir Sabu di Paiton Probolinggo

  • Bagikan
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi (foto : for harianjatim.com)

Reporter : Taufiq

Probolinggo – Harianjatim.com, Nanang (42) warga Desa Sidodadi Kecanatan Paiton Kabupaten Probolinggo, diringkus Polisi usai mengedarkan Narkotika golongan I jenis Sabu, Selasa (1/2/2022).

AKP Sudaryanto, Kasat Reskoba Polres Probolinggo menjelaskan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada seseorang yang bisa menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah Kecamatan Paiton.

Baca Juga :  Viral ABG 14 Tahun di Jombang Jual Temannya ke Pria Hidung Belang, Kuasa Hukum: Itu Fitnah

Selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Desa Pondok Kelor Kecamatan Paiton, “Kami amankan di depan rumah masuk Desa Pondokkelor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo,” ujar Kasat.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket Narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,27 gram, satu buah HP warna putih, uang tunai sebesar Rp. 100 ribu. “Modus operandi pelaku menjadi perantara dalam transaksi jual beli Narkotika golongan I  jenis sabu,” jelas Kasat.

Baca Juga :  Direktur Eksekutif PPASDA Desak Revisi UU Migas Guna Kepastian Hukum dan Usaha

Pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, karena diduga telah melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Konflik KKP vs ESDM Soal IUP Pasir Laut Akhirnya Usai, Gus Lilur Angkat Bicara

Selalu ikuti berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.

(Tfq/Waid)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
earn money with martin. Booking todo incluido ofertas al caribe.