Ketua Peradi Madura Raya : Pembuat dan Pengguna Surat Keterangan Palsu Terancam 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ketua Peradi Madura Raya Syafrawi.

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Sengketa tanah di Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur terus menjadi sorotan. Itu setelah terungkapnya dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Desa Pragaan Daya dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Ketua Peradi Madura Raya Syafrawi mengatakan, kasus tersebut merupakan menjadi bukti baru dalam kasus sengketa tanah tersebut.

Baca : Terungkap, Ada Dugaan Pemalsuan Tandatangan Kades dalam Sengketa Tanah di Pragaan

Jika itu benar adanya kata dia masuk pelanggaran hukum. Dimana pembuat sekaligus yang menggunakan sama-sama bisa dipidanakan.

“Sanksi hukumnya sudah jelas dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Syafrawi.

Baca Juga :  Kritik Perbup Busana Budaya Keraton, Budayawan: Martabat Sejarah dan Kebudayaan tidak Bisa Dipaksakan

Dalam Kitap Undang-undang Hukum Pidana Pasal 263 ayat 1 bebunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun“.

Sementara ayat 2 dalam KUHP itu berbunyi “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian“.

Baca Juga :  Viral ABG 14 Tahun di Jombang Jual Temannya ke Pria Hidung Belang, Kuasa Hukum: Itu Fitnah

Sengketa tanah diajukan oleh Moh. Rasyidi melalui kuasa Hukumnya Achmad Agung dengan tergugat Ach. Munara Dkk. Kali ini merupakan gugatan yang kedua kalinya dilayangkan setelah gugatan yang pertama dinyatakan tidak diterima (NO) oleh Majelis Hakim.

Dalam persoalan ini tergugat menunjuk Syafrawi sebagai kuasa hukum.

Diberitakan sebelumnya Achmad Agung selaku kuasa penggugat mengatakan, secara formil memang Kepala Desa Pragaan Daya tidak mengakui terkait tandatangan.

Baca : Kata Kuasa Hukum Penggugat soal Tandatangan Kades dalam Sengketa Tanah di Pragaan

“Untuk P2-P9 memang secara formil tidak diakui didalam persidangan oleh kepala desa terkait Ttd (tandatangan) tersebut, namun secara materil isi dari bukti P2-P9 tersebut diakui kebenarannya oleh kepala desa didalam persidangan bahwa orang-orang yang ada pada P2-P9 memang sudah benar-benar meninggal,” kata Agung melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini.

Baca Juga :  Yusril Tegaskan Kritik Pemerintah Tidak Bisa Dipidana

Namun kata Agung, Kepala Desa Pragaan Daya mengakui jika pernah mengeluarkan surat waris. “Apalagi pada bukti P-1 (surat keterangan waris) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pragaan Daya dan di tanda tangani oleh kepala desa pragaan daya, memang benar adanya bahwa orang-orang yang ada pada P2-P9 sudah benar-benar meninggal,” jelasnya.

Baca Juga : Sengketa Tanah di Pragaan Daya, Munarah Menang di Pengadilan

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes.