Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Peristiwa penembakan di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, Minggu (13/2/2022) yang viral akhirnya terkuak.
Pemuda yang tertembak dan terkapar ditangah jalan raya merupakan warga Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep bernama Herman (24).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, peristiwa itu terjari sekitar pukul 16.30 Wib. Dimana Herman menodong seorang perempuan dengan menggunakan senjata tajam.
“Mendengar kabar tersebut, tim Resmob Polres Sumenep langsung meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara) dan memang benar kejadian tersebut,” kata Widi.
Saat itu kata Widi petugas langsung mengeluarkan tembakan peringatan dan meminta Herman untuk menyerahkan diri. Namun, peringatan yang disampaikan petugas tidak diindahkan oleh pelaku. Sementara korban terus berteriak minta tolong.
“Akhirnya petugas melakukan tindakan terukur dan pelaku berhasil dilumpuhkan petugas,” jelas Widi.
Baca : Suara Tembakan Terdengar di Video Berdurasi 26 Detik yang Viral di Sumenep
Setelah itu, kata Widi pelaku dibawa ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan medis. “Tapi, sebelum sampai ke RS pelaku dinumyatakan meninggal dunia,” jelas Widi.
Widi mengatakan, saat peristiwa terjadi pelaku dalam kondisi kurang stabil akibat pengaruh minuman keras. “Memamg betul, memang dalam pengaruh alkohol,” ungkap dia.
Sementara kondisi korban korban lanjut Widi dalam dalam keadaan sehat. Karena pelaku tidak sampai melukai korban dan petugas segera mendatangi lokasi kejadian.
“Kalau di LP (laporan Polisi) belum ada (cacatan kriminal), tapi informasi dari masyarakat ada, tapi tidak dilaporkan. (Pelaku) mencuri uang dimasjid,” jelas Widi saat ditanya apakah pelaku ada cacatan kriminal di Kepolisian.
Adapun motif pelaku diduga hendak merampas sepeda motor milik korban.
Sebelumnya viral video yang memperlihatkan aksi penembakan. Suara tembakan terdengar hingga beberapa kali dan akhirnya warga yang mengenakan jaket warna hitan dan helem warna putih terkapar di tengah badan jalan raya.
Baca Juga : Ketua Peradi Madura Raya : Pembuat dan Pengguna Surat Keterangan Palsu Terancam 6 Tahun Penjara
(Jd/Wd)