Lakukan Transaksi Ini, Pemuda Asal Gadu Timur Ditangkap Polisi

  • Bagikan
MS pemuda asal Desa Gadu Timur yang ditangkap Polisi. (Foto: HMS)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Seorang pemuda berinisial MS (19) asal Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep, Jawa Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Minggu malam.

banner 336x280 banner 336x280

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, MS ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap setalah melakukan transaksi barang haram di area SPBU Jl. Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding Sumenep.

“Saat ditangkap, posisi dia sedang berdiri,” kata Widi.

Setelah dilakukan penggeledahan kata Widi, Polisi menemukan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram yang diselipkan pada bungkus rokok merk OE Bold dan satu korek gas. “Barang bukti ini ditemukan di saku celana sebelah kanan,” jelasnya.

Sementara pada saku celana sebelah kiri lanjut Widi, Polisi menemukan satu buah korek api gas sedangkan pada saku sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca dan 1 satu unit HP merk Nokia warna hitam.

Setelah ditunjukkan kata Widi, MS mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. “Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” urai Widi.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, MS ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan di Rutan Mapolres Sumenep.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Motif Penembakan di Sumenep Terungkap, Pelaku Bawa Sajam dan Sempat Todong Perempuan

(Jd/Waid)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Itsbat nikah gorontalo.