Pendamping Desa di Sumenep Diduga Rangkap Jabatan

  • Bagikan
Foto Ilustrasi/NET/Indo Jaya

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Pendamping Desa pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diduga ada yang rangkap jabatan.

Informasi yang berhasip dihimpun media ini, terdapat beberapa oknum pendamping desa yang disinyalir merangkap guru dan mendapatan dana sertifikasi. Di mana, sertifikasi tersebut juga dibiayai oleh negara. Dampaknya, diperkirakan terjadi doubel counting atau penghitungan ganda anggaran.

“Dari hasil analisis dan temuan kami, masih ada oknum pendamping yang merangkap menjadi penerima sertifikasi guru. Kami ada datanya,” kata Bagus Junaidi, Aktifis DPD LAKI Jatim.

Otomatis, sambung dia, apabila ada rangkap, maka diperkirakan ada dua penerimaan anggaran atau istilahnya doubel counting. Sehingga, akan membebani anggaran.

Baca Juga :  Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Bawa Kemajuan bagi Industri AMDK 

“Tentu dalam azas manfaat juga menjadi tidak baik, karena anggaran diperkirakan tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Edy, pihaknya juga menemukaan dugaan oknum pendamping yang menjadi aktifis partai politik (parpol). Padahal, idelanya pendamping itu harus fokus dan tidak merangkap di manapun, termasuk parpol. “Ini dugaan kami, ada juga yang jadi aktifis parpol,” tuturnya.

Padahal, Edy menegaskan, jika mengacu kepada kontrak kerja sebagai pendamping desa jelas merangkap jabatan dan aktif sebagai aktifis, anggota atau pengurus parpol tentu saja masuk yang terlarang bahkan bisa mengarah kepada pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga :  PPP Probolinggo Peringati Harlah ke-53, Perkuat Solidaritas Menuju Pemilu 2029

“Dalam kontrak kerja, dalam pasal 8 huruf h dan i, yang intinya, ada penegasan jika menjadi pengurus parpol dan rangkap dengan pendanaan dibiayai negara, maka bisa ada pemutusan hubungan kerja,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya pihak berwenang untuk menelusuri adanya dugaan rangkap jabatan ini. “Sepertinya dulu masalah ini sempat ramai, tapi belum tindak lanjut dugaan rangkap jabatan pada beberapa oknum pendamping desa,” paparnya.

Sementara itu, Kordinator Pendamping Desa Sumenep Moh Ilyas menjelaskan, sesuai Kepmendes Nomor 40 tahun 2021, di mana dalam aturan itu terdapat kewajiban dan larangan.

“Kalau rangkap jabatan dibiayai negara juga jelas di larang, termasuk menjadi pengurus parpol juga dilarang,” katanya saat dikonfirmasi media.

Baca Juga :  Pj Sekda Sumenep Dinilai Contempt of Parliament

Dia menuturkan, apabila memang ditemukan ada rangkap jabatan maka dilaporkan saja. Sebab, pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan rangkap jabatan itu.

“Kami tidak tahu, silahkan diberitahu kepada kami. Prosesnya nanti kan ke Provinsi hingga kemendes,” ungkapnya.

Apabila memang ditemukan bukti adanya rangkap jabatan, maka bisa saja diberikan sanksi. “Tapi, bukan menjadi wewenang kami. Silahkan saja jika memang ditemukan adanya rangkap jabatan untuk diberitahu, pasti ditindaklanjuti,” paparnya.

Baca Juga : PTM 100 Persen di Surabaya Wajib Patuhi Protokol Kesehatan dan Izin Orang Tua

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Booking todo incluido ofertas al caribe.