Bertandang ke Sumenep, Pria Asal Sampang Ditangkap dalam Kamar Kos

  • Bagikan
Tersangka saat ditangkap Polisi. (Foto : HMS)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. SB, warga Desa Sokobanah Daya, Kececamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur ditangkap Polisi, Senin, (28/3/2022).

Pria 40 tahun itu ditangkap saat berada di dalam salah satu rumah kos yang ada di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Dia ditangkap sekitar pukul 23.00, saat itu dalam posisi duduk diatas kasur,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Selasa,

Baca Juga :  Gerak Cepat Bupati Sumenep Tangani Dampak Gempa Bumi di Kepulauan

Widi mengatakan, pria tersebut ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,15 gram dan satu buah kotak Kardus warna merah muda kombinasi putih.

Baca Juga :  Dua Warga Terluka, 42 Rumah dan Tempat Ibadah Rusak Akibat Gempa Bumi di Sumenep

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit HP merk Samsung warna biru kombinasi hitam bersilikon dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi M 4865 TN.

“Setelah ditunjukkan yang bersangkutan mengakui semua barang bukti itu merupakan miliknya,” kata Widi.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polisi menetapkan SB sebagai tersangkan dan dilanjutkan penahanan di Rutan Mapolres Sumenep.

Baca Juga :  Perkuat Konektivitas Antar Kepulauan, Pemkab Sumenep Teken MoU Bersama Elnusa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga : Sengketa Tanah di Pragaan Daya, Dua Kali Munarah Menang di Pengadilan

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
fully automated video creation & uploads.