Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Ach. Munarah selaku pihak tergugat berencana akan menempuh jalur hukum soal dugaan bukti palsu yang terungkap dalam persidangan sengketa tanah di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep beberapa waktu lalu.
“Kemungkinan besar kami tempuh jalur hukum,” kata Syafrawi selaku kuasa hukum Munarah dkk.
Gugatan sengketa tanah tersebut diajukan oleh Moh. Rasyidi melalui kuasa hukumnya Hukumnya Ach. Rifa’ie dan Achmad Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan tergugat Ach. Munarah dkk.
Baca : Sengketa Tanah di Pragaan Daya, Dua Kali Munarah Menang di Pengadilan
Terungkapnya dugaan bukti palsu itu kata Syafrawi saat penggugat mendatangkan Sekretaris dan Kepala Desa Pragaan Daya sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu. Ironisnya, Kepala Desa Pragaan Daya Imrah tidak mengakui terhadap keabsahan beberapa dokumen yang diajukan oleh penggugat.
“Saat pembuktian P-2 hingga P-9 ada tandatangan yang tidak diakui oleh Kepala Desa Pragaan Daya, karena tidak diakui maka kami menduga itu dipalsukan,” kata Syafrawi.
Baca Juga :
Terungkap, Ada Dugaan Pemalsuan Tandatangan Kades dalam Sengketa Tanah di Pragaan
Kata Kuasa Hukum Penggugat soal Tandatangan Kades dalam Sengketa Tanah di Pragaan
Dugaan tersebut semakin kuat kata Syafrawi karena dalam bukti surat terdapat stempel basah desa namun tidak diakui oleh Kepala Desa. “Dalam artian ada orang yang menandatangani, sehingga dugaan itu semakin kuat jika itu adalah palsu,” jelas dia.
Sementara itu, Achmad Agung selaku kuasa hukum penggugat mempersilahkan apabila tergugat akan menempuh jalur hukum.
“Mengenai putusan itu Penggugat akan melakukan Banding dan mengenai P2-P9 jika Para Tergugat akan melakukan langkah hukum silahkan saja karena itu merupakan hak mereka,” katanya pada media ini melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga : Ketua Peradi Madura Raya : Pembuat dan Pengguna Surat Keterangan Palsu Terancam 6 Tahun Penjara
(Jd/Wd)


