PKB Kabupaten Probolinggo Layangkan Usulan PAW Eny Kusrini ke DPR

  • Bagikan

Reporter : Rohim

Probolinggo-harianjatim.com. DPC PKB Kabupaten Probolinggo, mengirimkan surat usulan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap Eny Kusrini kepada DPRD setempat. Selasa (12/4/2022).

banner 336x280 banner 336x280

Musthofa, Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo mengatakan, kedatangannya ke kantor DPRD itu, guna mengantarkan surat usulan PAW terhadap Eny Kusrini, setelah Mahkamah Agung menolak gugatan Eny Kusrini terkait Keputusan DPC PKB Kabupaten Probolinggo untuk mencopot keanggotaan Eny dari Partai Kebangkitan Bangsa.

“Kami mengantarkan surat usulan PAW yang sudah incraht, dalam artian sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung, bahwa gugatan Eny Kusrini, terkait keputusan kami (DPC PKB) untuk memberhentikan beliau ditolak,” jelas Musthofa.

Musthofa menilai, harusnya DPRD sudah bisa mengambil langkah meskipun tanpa surat dari DPC PKB Kabupaten Probolinggo, pasalnya DPRD dalam kasus Eny Kusrini juga sebagai turut tergugat, secara otomatis, pihak dari DPRD sendiri juga sudah mengetahui bahwa permasalahan tersebut sudah selsai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tanpa surat dari kami pun, DPRD harusnya sudah mengambil langkah, karena yang bersngkutan turut tergugat dan mengikuti proses persidangan, sehingga kami hadir disini harapannya cepat di proses (PAW), karena secara hukum sudah selesai,” tegasnya.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, pihaknya akan segera memproses permohonan usulan PAW yang dimaksud.
Oka mengatakan, mulai dari tahap awal, proses PAW membutuhkan waktu sekitar 28 sampai 30 hari, surat keputusan dari Gubernur itu turun.

“Maka kita ada tenggang waktu maksimal tujuh hari, untuk melakukan proses pengajukan kepada Gubernur melalui Bupati, selanjutnya naik ketingkat Bupati untuk meminta pengantar, nah di Bupati pun demikian, maksimal juga tujuh hari, dari Bupati naik kepada Gubernur, dari Gubernur ini kurang lebih maksimal 14 hari, setelah 14 hari maka dari Gubernur akan turun SK pemberhentian.” jelasnya.

(Tfq)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights