Catut PP Annuqayah untuk Bantuan BOP, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Ilustrasi BOP Pesantren /Ist

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Kasus dugaan pencatutan nama lembaga PP Annuqayah Lubangsa dalam penerimaan dana Bantuan Operasional (BOP) Pesantren dipastikan terus menggelinding di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bahkan, Korp Bhayangkara ini sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka. Yakni, JM, HM, FI, ANS (semuanya inisial, laki-laki). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti terkait dugaan pencatutan nama lembaga ini. Sebelumnya ke empat orang ini adalah saksi yang dinaikkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Beri Keterangan Palsu, Kades Pragaan Laok Bakal Dilaporkan ke Polisi

Penetapan tersangka ini diketahui media dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor nomor B/55/SP2HP ke 12/I/2022/satreskrim yang ditujukan kepada Junaidi Ket Pengurus PP Annuqayah tertanggal 22 Januari 2022.

Bahkan, kabarnya kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep namun belum dinyatakan lengkap alias P19. Sehingga, berkas pelimpahan itu diserahkan kembali ke penyidik Polres Sumenep untuk dilengkapi. Uniknya, jaksa meminta kasus ini ditangani oleh pidana korupsi (pidkor).

“Ya, polisi menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dan, sudah dilimpahkan ke kejaksaan namun masih P 19,” kata Penasehat Hukum PP Annuqayah Lubangsa Sulaisi Abdurrazaq.

Baca Juga :  Dituntut 7 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Curanmor; Banyak Pasal yang Tidak Terbukti

Hanya saja, sambung dia, yang sangat unik malah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan petunjuk ke ranah korupsi. “Padahal, yang dilaporkan adalah pemalsuan dokumen bukan korupsinya. Jadi, tidak logis petunjuk jaksa bagi kami,” ucapnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, jika kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut masih P19 alias tidak lengkap. “Saran jaksa malah diminta kasus ini ditangani pidkor (pidana korupsi),” katanya.

Baca Juga :  Dituntut 7 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Curanmor; Banyak Pasal yang Tidak Terbukti

Untuk diketahui, nama PP Annuqayah Lubangsa dicatut oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan BOP. Padahal, PP Annuqayah Lubangsa tidak mengajukan bantuan dimaksud. Dan, ternyata yang terdaftar sebagai penerima itu adalah PP Annuqayah Lubsa.

Sehingga, PP Annuqayah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dengan mencatut nama Annuqayaj Lubangsa. Dugaan pemalsuan dokumen dilakukan untuk mencairkan dana BOP pesantren di salah satu bank. Kasus ini ditangani polisi dan sudah ada tersangka.

Baca Juga : Sosialisasi Juknis BOP RA 2022 dan Laporan Bantuan BOP 2021

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Hadir. Buncistoto ~ bandar resmi sydney , singapore , & hongkong. De bedste action oplevelse tilbud i billund.