Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Polsek Kangean Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil mengungkap satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) melalui rekaman camera tersembunyi atau CCTV yang ada di lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV itu pelaku dikenali ciri-cirinya,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep.
Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan dua tersangka, diantaranya AS (12) dan FJA (17). Keduanya merupakan warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
Menurut Widi, dua pelaku itu melakukan aksinya pada Minggu, 10 April 2022 di Jl. Raya Desa Angkatan.
Dalam video yang dikirim Humas Polres Sumenep, korban dari dua pelaku merupakan anak berinisial F (8). Saat itu korban sedang bermain sepeda dipinggir jalan raya. Kemudian dua pelaku yang mengendarai sepeda motor menghapiri. Saat itu salah satu pelaku menarik barang dan mendorong korban.
“Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan Kepala Desa, namun pada Senin, (18/4/2022) menyerahkan diri dengan diantarkan oleh Kades dan keluarganya ke Polsek Kangean dan mengaku terus terang bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban F,” jelas Widi.
Petugas mengamankan barangbukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, satu buah handphone merk oppo A3S warna merah kombinasi hitam, satu buah jaket jemper warna hitam dan sarung warna hijau dan satu buah jaket sweater warna hitam.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga : Rusak Akibat Demo 11 April, Pagar Gedung DPRD Sumenep Belum Diperbaiki
(Jd/Wd/Hms)


