Wanita di Sumenep Tega Buang Bayi Laki-laki usai Melahirkan

  • Bagikan
Petugas saat mendatangi lokasi pembuangan bayi. (Foto : HMS)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Sungguh kejam wanita berinisial TW alias SW (40) warga Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Pulau Arjasa, Sumenep, Jawa Timur tega meninggalkan bayi usai melahirkan di sebuah gubuk. Beruntung, bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan warga sehingga berhasil diselematian.

banner 336x280 banner 336x280

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, terungkapnya perbuatan SW berawal dari laporan warga. Dimana warga melaporkan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di sebuah gubuk yang berada ditegalan warga, Sabtu, (7/5/2022).

Bayi tersebut ditemukan oleh Murtayyan dan isterinya Diatna. Bayi tersebut diduga dibuang dan baru lahir. “Saat ditenukan kondisi bayi dibungkus kain sarung dan masih berlumuran darah sebagaimana layaknya bayi yang baru lahir,” kata Widi.

Setelah mendapatjan laporan Kapolsek Kangayan, Ipda Mistahol Rahman melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saki. Hasilnya, pelaku mengarah pada wanita berinisial SW.

Setelah dilakukan pemeriksaan, SW mengaku yang membuang bayi tersebut merupakan dirinya. “Sesuai pengakuannya bayi itu adalah bayinya sendiri hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki IM (inisial),” ungkap Widi.

SW lanjut Widi, mengaku bayinya lahir saat SW pergi ke ladang miliknya, Sabu, (7/5/2022). Saat itu SW mengaku sakit perut dan baru melahirkan sekitar pukul 15.00 Wib sendirian.

Karena bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan gelap, SW merasa takut sehingga meninggalkan anaknya sendirian di sebuah gubuk yang berada di tengah tegalan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kangayan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Widi.

Sebagai bahan penyelidikan, Polisi mengamankan barang bukti berupa Sebuah sarung atau samper warna coklat terdapat bercak merah diduga bekas darah, dua buah ember kecil dan sebuah baju kaos lengan panjang warna merah muda merk Sevilla.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 305 subs 307 subs 308 KUH Pidana.

Baca Juga : Gegara Ini Kakek di Sumenep Akhiri Hidupnya dengan Cara Gantung Diri

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights