banner 728x90

Kemenkumhan dan KPU Setujui Parpol Peserta Pemilu Harus Terdaftar

  • Bagikan
Yasonna Laoly (Andhika Prasetia/detikcom)

Reporter : Waid

Jakarta-hariajatim.com. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui partai politik yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2024 harus terdaftar di Kemenkumham.

banner 728x90 banner 336x280

“Partai politik memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  GMNI Unigoro Kunjungi Yayasan Panti Asuhan Al Kahfi, Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan

Yasonna mengatakan pengesahan partai politik merupakan kewenangan Kemenkumham, sehingga hanya partai terdaftar di Kemenkumham yang memiliki kekuatan hukum.

Yasonna mengatakan Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data-data partai politik untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data partai politik. Data tersebut akan menjadi dasar dalam pendaftaran serta penetapan partai peserta pemilu.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Yatim Mandiri Pasuruan adakan Ramadhan Kreatif

“Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah partai politik yang telah sah terdaftar,” kata Hasyim.

Menurut Hasyim, terdapat data-data partai politik dari pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah. Misalnya, kepengurusan partai dan alamat partai.

Baca Juga :  Rumah Mewah di Sumenep Diberi Lebel Warga Miskin Penerima Bansos

“Saat ini partai sudah ada yang baru. Kepengurusan partai yang lama juga sudah berubah termasuk pergantian nama partai,” ujarnya.

Selain membahas partai politik, Menkumham dan Ketua KPU juga mendiskusikan hak pilih narapidana dan tahanan. Termasuk harmonisasi peraturan KPU untuk Pemilu 2024.

Baca Juga : Presiden Minta Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota Dukung Anggaran Pemilu 2024

Sumber : Antara
Rep. : Wd

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280