Kenali, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi saat Pasok Sabu 9,74 Gram

  • Bagikan
Dua pemuda yang diamankan Polisi karena tertangkap saat edarkan sabu. (Foto : Hms/harianjatim.com)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Dua pemuda asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditangkap Polisi karena terlibat aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dua pemuda itu diantaranya berinisial NH (23) dan SH (36) warga Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Mereka ditangkap Polisi saat hendak bertransaksi sabu di sebuah rumah kosong yang beralamatkan di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, hasil penggeledahan dari penangkapan itu polisi menyita satu poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 9,74 gram dan satu unit HP merk Samsung warna biru bersilikon. “Barang bukti ini diamanka dari NH,” katanya.

Sementara barang bukti yang disita dari SH berupa satu unit HP merk Oppo warna hitam bersilikon dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam No.Pol : M-3707-A yang digunakan untuk tindak pidana kejahatan.

Hasil interogasi lanjut Widi, keduanya mengakui jika sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas pebutannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” jelas Widi.

Baca Juga : Polres Sumenep Serahkan Empat Tersangka Pencatutan BOP Annuqayah ke Kejari

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Free ad network. Booking todo incluido ofertas al caribe.