Legislator Sebut Pengelola ICS Belum Bayar Kontrak

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep H. Masdawi (Foto : Ist/harianjatim.com)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Pembangunan beku terintegrasi atau Integrated Cold Stroge (ICS) di Sumenep, Jawa Timur selesai 2017. Proyek yang terletak di Desa Longos Kecamatan Gapura ini telah diserahterimakan dengan Pemkab Sumenep pada akhir 2018 lalu.

banner 336x280 banner 336x280

Awal Januari 2019, Pemkab Sumenep melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan ICS bersama PT. Perikanan Nusantara (Perinus) Persero.

Amggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep H. Masdawi mengatakan, hasil evaluasi bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) ditemukan PT Prinus selaku pihak ketiga hingga tahun 2021 diduga belum membayar kontrak atas pengelolaan ICS tersebut. Sehingga sampai pertengahan tahun 2022 belum ada masukan pada pendapatan asli daerah (PAD).

“Sesuai laporan dari BPKAD sudah sekitar tiga tahun terakhir PT Prinus selaku pihak pengelola ICS belum (bayar kontrak) sehingga belum ada masukan ke PAD,” katanya.

Dikatakan, nilai kontrak yang disepakati dengan antara Pemerintah Daerah dengan PT Prinus Persero cukup besar setiap tahun, yakni sekitar Rp350 juta. Sehingga nilai kontrak yang harus dibayar oleh PT Prinus mencapai Rp1 miliar lebih selama tiga tahun.

“Kalau nilai kontraknya sekitar Rp350 juta setiap tahun,” jelas dia.

Mestinya kata politisi Partai Demokrat itu PT Prinus secara rutin menyelesaikan kewajiban tersebut kepada Pemerintah Daerah, baik dalam kondisi beroperasi maupun tidak. Sebab, kata dia mulai tahun 2021 di ICS nyaris tidak ada kegiatan.

“Anehnya, meski tidak ada pemasukan ke PAD, OPD (organisasi perangkat daerah) terkait yakni Dinas Perikanan selaku penanggungjawab tidak ada gerakan apapun. Ini kan aneh,” tuturnya.

Sebagai langkah yang akan dilakukan, lanjut Masdawi dalam waktu dekat akan memanggil Kepapla Dinas Perikanan untuk meminta keterangan mengenai pengelolaan ICS itu. Sebab, kata dia jika dibiarkan maka pemerintah daerah yang dirugikan.

“Kami juga akan sidak dan Dinas terkait kami panggil. Karena persoalan ini tidak bisa dibiarkan, sehingga pembangunan tersebut bermanfaat bagi masyarakat, khususnya nelayan,” tegas dia.

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Sumenep Agustiono Sulasno belum bisa memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya tidak merespon, begitula dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ditulis.

ICS adalah Unit Pengelolaan Ikan (UPI) yang terintegrasi dengan gudang beku (Cold Stroge). Dia dibangun melalui dana APBN sebesar Rp 18 miliar di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Baca Juga : Legislator Nilai Dividen Apotek PD Sumekar Tak Jelas

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights