Camat Kota Gagal Mediasi Sengketa Tanah di Desa Kebunan

  • Bagikan
Mohammad Siddik kuasa hukum Abdurrahman saat acara mediasi di Kantor Camat Kota Sumenep. (Foto : Junaidi/harianjatim.com)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Upaya mediasi sengketa tanah di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur gagal terlaksana. Itu karena salah satu pihak tidak menghadiri dalam acara mediasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kota Sumenep, Senin, (20/6/2022).

Sengketa tersebut terjadi antara Asmawi dan Abdurrahman. Keduanya sama-sama mengklaim sama-sama memiliki bukti autentik atas kepemilikan lahan sekitar 700 meter tersebut. Bahkan saat ini diatas tanah tersebut telah dibangun berupa bangunan gedung.

Pantauan media ini, proses mediasi yang dipimpin oleh Camat Kota Sumenep, Faruk Hanafi berlangsung singkat, karena pihak Asmawi tidak hadir. Saat itu yang hadir hanya dari pihak Abdurrahman. Sidang mediasi tersebut mendapat backup langsung dari Kepolisian Polsek Kota dan Koramil Kota Sumenep.

Baca Juga :  Geram Jalan Rusak Terabaikan, Warga Sana Tengah Pilih Swadaya Lakukan Perbaikan

Selain itu juga melibatkan dari unsur Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

Kuasa Hukum Abdurrahman Mohammad Siddik mengatakan, uapaya mediasi kali ini merupakan serangkaian upaya untuk menyamakan persepsi atas kasus sengketa tanah tersebut. Namun, upaya tersebut kata dia belum menemukan titik terang karena pihak Asmawi terkesan tidak koperatif.

Baca Juga :  Sihir Valen, Etnisitas dan Pejabat Publik

Sebelumnya kata dia, dirinya mengaku juga telah melayangkan surat somasi kepada Asmawi yang salah satu isinya meminta untuk mengosongkan lahan tersebut. “Kalau tidak, maka kami berencana untuk melakukan pembongkaran paksa meski akan terjadi perlawanan,” kata Siddik.

Menurur dia, Abdurrahman merupakan pemilik lahan yang sah secara hukum. Hal itu mengacu atas penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan oleh BPN Sumenep beberapa waktu lalu.

Dalam sertifikat nomor 1339 kata Siddik, tanah tersebut atas nama Abdurrahman. Sehingga dasar kepemilikan tersebut dinilai sudah cukup kuat.

Baca Juga :  Nakhodai AMDATARA, Karyanto Wibowo Siap Bawa Kemajuan bagi Industri AMDK 

“Penerbitan sertifikat ini tidak sederhana, karena salah satunya berdasarkan hasil mediasi oleh BPN dan SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep,” tegas dia.

Sementara itu Ach. Supyadi Kuasa Hukum Asmawi mengaku ketidak hadiran dalam acara mediasi karena tidak pernah dapat pemberitahuan. “Kami tidak tahu kalau ada mediasi,” kata Supyadi saat dikonfirmasi media.

Baca Juga : Nasib Pemuda yang Diamankan Warga Karena Gali Kuburan Usai Mediasi

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Booking todo incluido ofertas al caribe.