Probolinggo, Harianjatim.com – Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Fraksi PKB berharap, realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2022 meningkat. Hal itu disampaikan Usman Muhtadi, anggota DPRD Kabupaten setempat saat melangsungkan kunjungan kerja ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo, Selasa (12/7/2022).
Berdasarkan data dari BPN Kabupaten Probolinggo, pada tahun 2017 realisasi BPHTB mencapai Rp. 11.995.283.065, pada tahun 2018 mencapai Rp. 12.011.743.422, pada tahun 2019 mencapai Rp. 10.363.465.855.
“Sedangkan pada tahun 2020 dan 2021 mengalami penurunan karena Pandemi Covid-19, yakni tahun 2020 mencapai Rp. 8.645.302.070, dan pada tahun 2021 mencapai Rp. 9.334.736.562,” jelas Usman.

Ia berharap pada tahun 2022 ini, realisasi BPHTB di Kabupaten Probolinggo bisa maksimal, terhitung sampai 12 Juli 2022 sudah terkumpul Rp. 5.379.041.950.
“Tahun 2022 ini terhitung sampai tanggal 12 Juli 2022, sudah terkumpul Rp. 5.379.041.950, harapannya sampai akhir tahun nanti bisa maksimal realisasinya,” harapnya.

Ia menerangkan, keberadaan BPHTB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan atau bangunan itu, merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.
“Tarif BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP),” katanya. (tfq)

