Reporter : Ryan
Pamekasan-harianjatim.com. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi dan TNI Pamekasan, Jawa Timur melakukan penyegelan terhadap empat tempat karaoke.
Keempat itu diantaranya, Hotel Putri jalan Trunojoyo Pamekasan, King Ivans, Moga Jaya dua tempat tersebut berada di jalan Ronggosukowati Kolpajung Pamekasan dan Al Mahera di Kecamatan Pademawu Pamekasan.
Penutupan yang dilakuka pada Kamis, (18/08/2022) itu dikarenakan diduga melanggar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2019, tentang Penyeleggaraan Hiburan dan Rekreasi, Perda Nomer 3/2019 tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomer 18/2019 tentang Penyelengaraan Penanaman Modal.
“Rata-rata tempat tersebut tidak memiliki ijin dan itu jelas melanggar perda, kalau yang di Putri itu bagian dari hotel dan hanya ijin manual,” kata Saiful Amin, Kepala Satpol PP Pamekasan, sebagaimana dilansir dari website Karimata FM,
Selain dikarenakan melanggar Perda kata dia penutupan dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat dan meresahkan. Bahkan, lanjut dia saat ini masih banyak tempat karaoke yang tidak mengantongi izin, dan dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan penutupan.
“Jika sudah memenuhi persyaratan maka bisa dibuka lagi, ini kan tidak punya ijin maka kami tutup, tegas dia.
Baca Juga : Syafrawi Dukung Kejari Tuntaskan Kasus BOP Pesantren Annuqayah
(Karimata/Red)