Reporter : harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur kembali menangkap empat orang pelaku judi online. Penangkapan dilakukan selama dua hari.
Keempat pelaku judi online jenis togel itu masing-masing berinisial HK (33) selaku bandar, S (47) pembeli, SM (91). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Bluto Sumenep. Sementara satu orang berinisial H (41) warga Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, tiga tersangka asal Kecamatan Bluto ditangkap saat berada di teras rumah milik H di Desa Masaran, Kecamatan Bluto Sumenep, Senin, (22/8/2022).
“Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan,” kata Widi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka itu berupa uang tunai Rp. 80 ribu dan 3 unit HP yang digunakan sebagai alat perjudian.
Sementara H kata Widi diamankan disebuah warung milik warga berinisial I di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Selasa, (23/8/2022).
“Barang bukti yang diamankan dari H berupa 1 ATM BCA, 1 lembar bukti TF Rp 100 ribu dan 1 unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi online,” ungkap Widi.
Keempat tersangka saat ini dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
Baca Juga : Bongkar Sindikat Judi, Tiga Hari Polres Pemekasan Ringkus 16 Pelaku
(Jd/Red)


