Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Seorang pria berinisial H asal Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap polisi saat bermain judi online jenis slot dan toto gelap (togel).
Pria 36 tahun itu ditangkap saat berada di teras toko yang ada di Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Ahad, (11/9/2022) malam.
“Penangkapan dilakukan oleh Polsek Saronggi,” kata AKBP Edo Satya Kentriko, Kapolres Sumenep, Senin,
Menurutnya, saat penangkapan S diketahui sedang melakukan judi slot. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dalam pesan WhatApps S juga membeli nomor togel.
“Didalam pesan WhatApps itu ada pemesanan nomer togel berupa angka namun pembayarannya keesokan harinya apabila diuangkan sebesar Rp. 36 ribu,” jelas dia.
Setelah itu S bersama barang buktu berupa Hp merk Samsung dibawa ke Kantor Polsek Saronggi. Saat ini H telah dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga : Vonis Terdakwa Narkoba Dinilai Ringan, Legislator Minta JPU Lapor MA
(Jd/Red)

