Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Masdawi, Politisi Partai Demokrat asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur meminta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk dipangkas menjadi tiga persen dari lima persen dari harga beli.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep itu menilai besaran BPHTB tersebut memberatkan dan dianggap tidak akan efektif kedepan. Apalagi DBHTB dibebankan pada pemebeli saat ada transaksi hak atas tanah.
“BPHTB yang berlaku saat ini terbilang cukup tinggi, yakni mencapai 5 persen dari harga beli,” katanya.
Masdawi mejelaskan sejak beberapa tahun lalu dirinya meminta untuk diturunkan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian.
“Sudah lama saya protes, karena yang dipatok oleh pemerintah kemahalan. Mungkin bagi warga yang ekonominya menengah ke atas tidak terlalu berat meski masih terbilang berat,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Masdawi ini meminta untuk dikaji ulang, bahkan harus dilakukan penurunan menjadi tiga pesen.
“Cukup tiga persen saja. Itu sudah jalan tengah dan bisa diterima oleh publik,” ungkapnya serius.
Pihaknya juga meminta untuk dilakukan revisi terhadap aturan, termasuk peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
“Perlu adanya review aturan terkait perda pajak ini. Termasuk, evaluasi kepada nominal pajak yang lima persen itu,” tuturnya.
Politisi asal Kecamatan Batang-batang ini meminta stacholder terkait untuk melakukan kajian atas kebijakab pajak BPHTB ini.
“Saya sudah sejak lama meminta untuk diturunkan. Tapi, sampai detik ini belum ada kepastian,” tegas dia.
Baca Juga : BPPKAD Sumenep Ajak Masyarakat Tepat Waktu Bayar Pajak
(Jd/Red)


