Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) mengajak seluruh lapisan masyarakat sadar memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak sebagai tanggung jawab warga negara memberikan kontribusi bagi negaranya.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani mengatakan, pajak merupakan tanggungjawan setiap warga negara. Pihaknya meminta masyarakat tidak terprovokasi merebaknya isu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) gratis.
“Oleh karenanya kami mengajak masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak dan tepat waktu,” kata dia.
Baca : Pemkab Sumenep Gratiskan Pembiayaan Pemutakhiran SPPT PBB P2
Dia menjelaskan, penggratisan PBB P2 memang sempat dilakukan sekitar tahun 2011 lalu. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku satu tahun dengan beberapa ketentuan. Salah satunya pembebasan biaya PBB P2 hanya berlaku bagi warga yang targolong tidak mampu, dan tanggungan PBB P2 dibawah Rp6 ribu.
Namun, kata dia karena telah mengalami distorsi hukum maka aturan tersebut dianggap sudah tidak lagi bisa diterapkan. Sehingga semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan yang ada, karena itu adalah kewajiban kita bersama. PBB P2 itu sangat murah dibandingkan manfaat yang telah kita rasakan,” ungkapnya.
Masyarakat kata dia sudah bisa melakukan pembayaran PBB P2. Karena BPKAD telah selesai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022. Untuk wilayah daratan SPPT tersebut telah disampaikan kepada pemerintah desa untuk disampaikan pada masing-masing wajib pajak.
“Kami harap masyarakat juga proaktif, apabila belum meneriman SPPT, maka segera koordinasi dengan pemerintah desa setempat,” himbau dia.
Baca Juga : Upaya BPKAD Sumenep dalam Mencapai Target Penerimaan PBB Ditengah Pandemi Covid-19
(Jd/Wd)