Jatim Peringkat Ketiga Terendah Indeks Kemerdekaan Pers

  • Bagikan
Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah). (Foto : dok kominfojatim)

Reporter : harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Jawa Timur menjadi provinsi yang menempati peringkat ketiga terbawah dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi 2022. Kondisi ini menunjukkan Jatim tidak sedang dalam kondisi baik-baik saja.

Untuk 2022 ini, Jatim mendapatkan poin sebesar 72,88, disusul Maluku Utara dengan 69,84, dan Papua di urutan terbawah dengan poin 69,23.

Sedangkan posisi teratas, menandakan kemerdekaan pers sudah sangat bebas, ditempati Kalimantan Timur dengan poin 83,78. Posisi berikutnya diisi Jambi dengan poin 83,68, disusul Kalimantan Tengah dengan poin 83,23.

IKP ini disusun melalui survei di 343 provinsi seluruh Indonesia dan melibatkan total responden 340 informan ahli. Untuk tiap provinsi, survei melibatkan 10 informan ahli.

Wakil Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya mengatakan IKP merupakan survei tahunan yang digelar Dewan Pers untuk mengukur tingkat kebebasan pers sebagai indikator kuatnya demokrasi. IKP ini merupakan laporan atas hasil survei yang dijalankan setahun sebelumnya.

Baca Juga :  Wings Air Kembali Buka Rute Sumenep-Surabaya, Berikut Harga Tiket dan Jadwalnya

“Secara nasional indeksnya mengalami kenaikan,” kata Agung dalam Sosialisasi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022 di Grand Dafam Hotel Kayoon Surabaya, Kamis (22/9/2022).

Poin IKP Nasional 2022 tercatat sebanyak 77,88, baik 1,86 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Lingkungan fisik dan politik nasional dalam IKP ini mendapat poin 78,95, juga mengalami kenaikan sebesar 1,85 poin dari 2021.

Demikian pula dengan lingkungan ekonomi, poin yang didapat sebesar 76,85 atau naik dari 2021 sebesar 1,97 poin. Pun dengan lingkungan hukum mendapat poin 76,71 atau meningkat 1,84 poin.

“Menjadi catatan, Jawa Timur ternyata nilainnya lebih kecil daripada sebelumnya. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, mengapa seperti itu? Harapannya tentunya ini menjadi catatan perbaikan kita bersama supaya di tahun berikutnya menjadi lebih baik,” kata dia.

Baca Juga :  Jumlah Kebakaran Meningkat, DPKP Surabaya Pangkas Respon Time Menjadi 6,5 Menit

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan IKP merupakan salah satu amanah dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan UU tersebut, Dewan Pers menjalankan amanah untuk mengembangkan kemerdekaan pers.

“Cerminan kemerdekaan pers sepanjang waktu itu yang dilakukan Dewan Pers, agar kita punya gambaran tentang kondisi nasional,” kata Ninik.

Ninik pun menyoroti kondisi Jatim. Dia menyatakan kondisi kebebasan pers di Jatim saat ini sangat rendah, padahal provinsi di timur Pulau Jawa ini kerap menjadi pioner.

Dia mencontohkan Kapolres Sampang yang mengeluarkan perintah untuk tidak melayani wartawan yang tidak tersertifikasi Dewan Pers. Ini dapat menjadi indikator untuk meningkatkan posisi Jatim di IKP.

Baca Juga :  Mahasiswa Ponorogo Geruduk Gedung DPRD Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Ponorogo

Sayangnya, kata Ninik, kasus kekerasan kepada wartawan di Jatim hingga saat ini masih cukup tinggi. Tidak sedikit kasus wartawan yang dipersulit dalam menjalankan tugas.

“Masih ada intimidasi, wartawan dihalang-halangi, dan masih ada pemberitaan yang dilaporkan ke polisi,” kata dia.

Beruntung, kepolisian kini telah memiliki kesadaran dalam penanganan laporan atas pemberitaan. Sehingga, setiap laporan terkait pemberitaan yang masuk tidak langsung ditangani namun diarahkan ke Dewan Pers.

“Polisi bisa melihat jika laporan terkait media, maka bisa ditolak dan diarahkan sebagai kasus pers,” kata Ninik.

Baca Juga : Survei SMRC: Sejauh Ini Puan Titik Lemah dalam Pasangan Capres

(beq/beritajatim.com/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Simple ad network, for websites in need of new visitors.