Ratusan Suporter Tewas Kisruh Kanjuruhan, YLBH dan LBH Indonesia Minta Negara Bertanggung

  • Bagikan
Tangkapan layar kisruh suproter di Stadion Kanjuruhan Malang. (Ist/harianjatimCom)

Dia menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan. Kekuatan yang diberikan dinilai tidak semestinya dilakukan dalam pengamanan tersebut.

“Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini,” tegasnya.

Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Baca : Ngeri! Arema vs Persebaya Makan Korban, 127 Tewas Akibat Rusuh di Kanjuruhan

Hasil analisa yang dilakukan, tindakan aparat pengamanan dalam peristiwa tersebut dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan. Seperti Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI dan Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara dan Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

“Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka,” jelasnya.

Sikap tegas YLBHI dan LBH Seluruh Indonesia

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Share all your links, social profiles, and content in one simple, customizable page.