Satpol PP Gandeng KIM Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal pada Masyarakat

  • Bagikan
Ach. Laili Maulidy, Kasatpol PP Sumenep. (Foto : Junaidi/harianjatim)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk mensosialisasikan tentang bahaya dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

banner 336x280 banner 336x280

“Sosialisasi bersama KIM InsyaAllah akan digelar bulan ini (September),” kata Ach. Laili Maulidy, Kasatpol PP Sumenep.

Dikatakan, upaya tersebut sebagai tindaklanjut kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya, yakni memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Saat ini pihaknya masih menunggu proses administrasi peralihan dari OPD sebelumnya ke Satpol PP Sumenep.

“Kami kan pelimpahan dari OPD sebelumnya, per tanggal 19 April 2022 sudah ditangani kami, secara otomatis kami lakukan perubahan administrasi dulu,” tegas Laili.

Kegiatan sosialisasi yang dicanangkan oleh Satpol PP bersama KIM akan dibentuk seminar dengan mengusung tema tentang Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.

“Jadi materinya tentang edukasi, pasti akan disampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual, memproduksi, menggunakan, ataupun memanfaatkan rokok ilegal,” tukas Ach. Laili.

Sebagai informasi, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga : Topeng Dalang jadi Sarana Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal oleh Satpol PP Sumenep

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights