Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Polres Sumenep diminta serius mengusut kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dipakai dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur tahun 2020 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Ach Supyadi. Pengamat hukum asal Kabupaten Sumenep itu meminta penyidik untuk membongkar semua yang terlibat.
Sebab, pihaknya meyakini dugaan pemalsuan tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu orang, melainkan ada pihak lain yang terlibat.
“Harus di usut tuntas, biar ada kepastian hukum,” kata Supyadi.
Apalagi kata dia mengenai ijazah palsu diatur dalam tersendiri dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-undang tersebut lanjut dia ditegaskan pembuat, yang membantu dan yang memakai ijzah palsu sama-sama dikenakan pidana. “Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 67, 68 dan pasal 69,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. mengatakan, status kasus dugaan ijazah palsu itu sudah naik ketahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.
“Sudah tahap sidik (penyidikan) dan saat ini merencanakan pemeriksaan ahli,” kata AKP Widiarti, saat dikonfirmasi media melalui pesan percakapannya.
Setelah itu kata Widi, baru penyidik akan menggelar perkara kembali dalam kasus tersebut. “Setelah itu gelar perkara,” jelasnya.
Namun, Widi belum membalas saat ditanya apakah dalam gelar perkara nantinya sekaligus penetapan tersangka, mengingat kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan ijazah itu dilaporkan tahun 2020. Terbongkarnya adanya pemalsuan itu karena digunakan sebagai persyaratan pencalonan kepala desa saat pelaksanaan Pilkades serentak di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean Sumenep.
Baca Juga : Polres Sumenep Datangkan Tim Ahli Dalami Kasus Dugaan Ijazah Palsu
(Jd/Red)