Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah menyelesiakan verifikasi faktual terhadap enam dari sembilan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024
Plt Katua KPU Sumenep Rahbini mengatakan, secara nasional terdapat sembilan Parpol yang dilakukan verifikasi faktual, hingga Senin, 18 Oktober 2022 KPU Sumenep telah menyelesaikan enam Parpol. “Ada 6 parpol (yang selesai dilakukab ferivikasi faktual) dan hari ini 3 parpol (yang akan dilakukan verifikasi faktual),” kata Rahbini.
Enam parpol tersebut yakni Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garuda, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Bulan Bintang.
Rahbini mengatakan, terdapat dua verifikasi yang akan dilakukan, yakni verifikasi faktual kepengurusan dan verifikasi faktual keanggotaan. Verifikasi itu dilakukan untuk mencocokkan semua dokumen parpol. Pencocokan data itu dilakukan sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Baca : Tidak Lakukan Perbaikan, Parpol Terancam Tak Bisa Jadi Peserta Pemilu 2024
Adapun yang perlu disiapkan saat proses verifikasi itu sejumlah berkas yang harus dipersiapkan salah satunya Kartu Tanda Anggota (KTA), KTP dan berkas lain sesuai dengan berkas yang telah diupload pada aplikasi sistem informasi politik (Sipol).
Sementara penentuan memenuhi syarat dan tidaknya menjadi peserta Pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU RI.
“Wewenang KPU RI menentukan MS (memenuhi syarat) dan tidaknya,” jelas dia.
Sebelumnya, KPU Sumenep telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dilanair dari website KPU Sumenep terdapat 20 partai politik yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan dan dinyatakan diterima.
20 partai politik itu diantaranya, PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia.
Dari 20 partai politik tersebut KPU telah menyelesaikan prosea verifikasi adminitrasi terhadap 3.487 anggota. Perinciannya, anggota yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.183 anggota, dan 2.304 anggota dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga : KPU Akan Lakukan Verifikasi Faktual Parpol di Sumenep
(Jd/Red)


