Mengapa Rapimnas di Ancol Ilegal? Ini kata DPD GMNI Jawa Timur

  • Bagikan

Reporter: Ahmad Fauzi

harianjatim.com. Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Jawa Timur Edwin Rilo Pambudi, sebut Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) yang diadakan di Ancol, Jakarta Utara pada hari sabtu, 15 Oktober 2022 adalah tidak sah sebab GMNI yang diakui oleh negara adalah GMNI yang di pimpin oleh Arjuna Putra Aldino dan Muh. Ageng Dendy Setiawan.

banner 336x280 banner 336x280

“GMNI yang sah, yaitu GMNI yang memiliki Legalitas SK ( Surat Keputusan ) dari Kementrian Hukum dan HAM, dan itu hanya satu yaitu GMNI Atas Nama Ketua Umum Arjuna Putra Aldino dan Sekretaris Jendral Muh. Ageng Dendy Setiawan”, katanya , Senin ( 17/10/2022).

Dirinya Juga menegaskan, Bahwa GMNI tidak Berafiliasi dengan partai politik manapun. Tidak pula ikut dalam politik praktis. Diketahui dalam acara Rapimnas tersebut, mengundang salah satu Bakal Calon Presiden yang sudah dideklarasikan, saat itu Anies Baswedan yang turut hadir di acara.

“Kita masih dalam jenjang belajar dan berproses dalam memantapkan ideologi, maka dari itu GMNI tidak melakukan tindakan Politik Praktis, apalagi mendukung salah satu pihak dalam pencalonan Presiden mendatang ,” Kata Edwin Rilo Pambudi.

Ketua DPD GMNI Jatim ini, juga berharap supaya DPP PA (Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Alumni ) GMNI untuk dapat mengambil langkah tegas tentang beredarnya isu dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan keberpihakan DPP PA GMNI.

“harapan kami pada Persatuan Alumni untuk bersikap tegas dalam momen Rapimnas yang mengundang salah satu bakal calon presiden tersebut, karena hal ini menjadi pisau bermata dua bagi GMNI sendiri bukan malah membiarkan dan mengirim karangan bunga yang menjadi simbol dukungan atas kegiatan tersebut”. Tegas Rilo

(af)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights