Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal, Kejari Klaim Kantongi Calon Tersangka Lebih dari Satu

  • Bagikan
Tim dari Kejari Sumenep saat membawa dokumen pengadaan kapal oleh PT Sumekar yang diduga bermasalah. (Foto: Jd/harianjatim)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengaku telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar, jumlahnya lebih dari satu orang tersangka.

“Untuk calon (tersangka) kita sudah kantongi nama, cuma belum, yang sabar. Yang pasti lebih dari satu,” kata kata Novan Bernadi, Kasi Intel Kejari Sumenep, pada sejumlah media di Kantor PT Sumekar usai melakukan penggeledahan, Rabu,

Baca Juga :  Bejat! Seorang Ayah di Sumenep Rupadaksa Anak Tirinya Sejak Kelas 3 SD

Baca : Kejari Geledah PT Sumekar

Dalam kasua tersebut, korps adhyaksa telah melakukan pemeriksaan sekitar 20 orang sebagai saksi. Eks Bupati Sumenep berinisial R juga ikut diperiksa saat kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Hampir Separuh Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

“Tidak mungkin (hanya satu calon tersangka), kalau 1 tidak mungkin. Yang pasti lebih dari 1, bisa 2, 3, 4, 5, 6 dan seterusnya,” jelas Novan tanpa menyebutkan nama atau inisial calon tersangka dimaksud.

Baca : Kejari Sumenep Amankan Ratusan Dokumen Penggeledahan Kantor PT Sumekar

Baca Juga :  Bejat! Seorang Ayah di Sumenep Rupadaksa Anak Tirinya Sejak Kelas 3 SD

Ditanya apakah eks Bupati yang terperiksa masuk radar calon tersangka, Novan tidak memberikan keterangan.

“Jangan dulu, jangan terlalu jauh,” ungkap tersenyum.

Baca Juga Penggeledahan Kantor PT Sumekar Soal Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Header new auto motor checks. Comparing the top 4 used outboard motors : find the best deals with help from aim outboards. Supply & full installation with 10 years installation warranty.