Kini Jatim Punya Perda Pemberantasan Narkoba

  • Bagikan
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan Achmad Iskandar saat mengesahkan empat Raperda menjadi Perda. (Foto: Pemprov Jatim)

Reporter : harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Upaya pemberantasan narkokaba di Provinsi Jawa Timur bukan hanya isapan jempol belaka. Pemerintah terus memerangi peredaran atau bisnis yang dilarang pemerintah itu.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Fasilitasi P4GNPN).

Pengesahan Fasilitasi P4GNPN menjadi Perda itu dilakukan pada Rapat Paripurna, Kamis (27/10/2022) bersamaan pengesahan tiga Raperda, yaitu Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional, dan Perda tentang Kerja Sama Daerah.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak mengatakan bahwa sembilan fraksi di DPRD Jatim setuju dan menerima empat Raperda tersebut menjadi Perda. Ada beberapa catatan dari fraksi – fraksi di DPRD Jatim diharapkan untuk segera diperbaiki dan diperhatikan oleh Pemprov Jatim.

Juru Bicara Fraksi PDIP, Daniel Rohi mengatakan fraksinya sangat mengapresiasi kerja keras Komisi A selaku Pengusul dan Pembahas Raperda tentang Fasilitasi P4GNPN serta Bapemperda yang telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Fasilitasi P4GN-PN ini.

“Merujuk pada Permendagri nomor 12 tahun 2019, tampak bahwa terdapat setidaknya tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian atas pengaturan yang tidak ada pada Permendagri nomor 21 tahun 2013, yaitu pertama, cakupan aturan bukan hanya pencegahan, namun juga pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika,” katanya.

Kedua, menurutnya cakupan aturan bukan hanya pada narkotika, namun juga prekursor narkotika. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.

“Ketiga, keberadaan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Istu Hari Subagio menyambut baik ditetapkannya empat raperda ini. Politisi Partai Golkar itu berharap produk regulasi ini bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya mengatakan terhadap Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemprov Jatim telah berkomitmen untuk meminimalkan angka penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Jatim.

Namun, menurutnya perlu adanya aturan secara tegas yang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba belum diatur, misalnya saja mengenai intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, dan/atau pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha, dan satuan pendidikan yang belum diatur secara tegas.

“Di sisi yang lain, penggantian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, berdampak pada perlunya penyesuaian terhadap beberapa materi muatan lainnya dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya..

Baca Juga : Vonis Terdakwa Narkoba Dinilai Ringan, Legislator Minta JPU Lapor MA

(Kominfo Jatim/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Share all your links, social profiles, and content in one simple, customizable page.