Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan tersangka pungutan liar (Pungli) Pasar Lenteng, Sumenep, Jawa Timur. Penahanan dilakukan setelah tiga tersangka menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lamanya.
Tiga tersangka itu diantaranya berinisial MR, S dan J. Kasus yang menjerat ketiga tersangka berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Sumenep pada Minggu, 28 Juni 2020 lalu.
Saat itu Polisi mengamankan barang bukti salah satunya uang tunai senilai Rp 17.300.000. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang itu sempat menjalani penahanan selama 117 hari terhitung sejak 29 Juni 2020 hingga 23 Oktober 2020. Setelah itu, mereka bertiga dipulangkan meski statusnya masih sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU), penyidik Polres Sumenep melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka ke Kejari Sumenep pad 27 Oktober 2022 dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengatakan, penahanan dilakukan susai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penyelidikan kata dia pratik pungli kepada pedagang di pasar tradisional Lenteng sudah dilakukan sejak April 2020 hingga Juni 2020.
“Nah disini oleh penyidik ditemukan bukti uang hasil perbuatan ketiganya, sebanyak Rp 40 juta lebih. Sedang yang Rp 17 juta lebih saat terjadi OTT. Maka jelasnya disitu rentetan kejadiannya,” katanya beberapa waktu lalu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka itu adalah Pasal 12 huruf e undang undang nomor 20 tahun 2021 atas penyalahgunaan wewenang dan pasal 55 tindak pidana korupsi atau secara bersama sama melakukan pemerasan atau pungli secara bersama sama.
“Nanti lebih jelasnya akan dibuka semua oleh Jaksa di persidangan umum. Dan disitu (persidangan umum) akan ketemu apakah ada tersangka baru atau tidak” ucap dia.
Sekedar informasi, pungli itu dilakukan bagi sejumlah pedagang untuk menempati kios atau los yang baru dibangun. Saat itu pasar tradisional terbesar kedua di Sumenep itu sedang dilakuan renovasi.
Baca Juga : Sempat Ngendap, Polres Sumenep Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pasar Lenteng
(Jd/Red)