Reporter: Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Keplisian Resort Sumenep, Jawa Timur menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, penerapan tilang elektronik sebagai tindaklanjut intruksi Kapolri. Sesuai instruksi Kapolri saat ini sudah tidak ada lagi tilang manual, semuanya memakai tilang elektronik.
“Jadi, sekarang tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang,” tegas Kapolres, Selasa (1/11/2022).
Dikatakan, upaya tersebut kata dia sebagai upaya menekan kontak langsung antara petugas dengan masyarakat.
“Penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat,” ungkap dia.
Perintah Kapolri tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Sumenep.
“Itu guna meminimalisir terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra Kepolisian,” jelas dia.
Para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep akan terekam dengan sendirinya melalui camera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah lokasi.
“Jadi, tilang elektronik sudah kita terapkan,” katanya mengingatkan,” tegas dia.
Adapun CCTV ETLE yang telah terpasang saat ini diantaranya Simpang 3 Jalan Slamet Riyadi, Simpang 3 Arya Wiraraja, Simpang 3 PKPN dan Simpang 4 Jalan Diponegoro.
Baca Juga : Komisioner Kompolnas Sambut Baik dan Apresiasi Kebijakan Kapolri Terkait ETLE
(Rls/Red)


