Melalui Topeng Dalang, Satpol PP Sumenep Ajak Brantas Rokok Ilegal

  • Bagikan
Pagelaran Topeng Dalang salah satu kesenian tradisional yang dilaksanakan oleh Satpol PP Sumenep dalam rangka sosialisasi bahaya rokok Ilegal.. (foto: Junaidi/harianjatim.com).

Reporter: Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar pertunjukan seni tradisional, Senin (14/11/2022) malam.

Kegiatan yang diselenggarakan di Lapangan Gotong Royong Sumenep itu merupakan bagian dari sosialisasi “gempur” rokok ilegal. Sosialisasi ini digelar agar lebih diterima masyarakat. Apalagi, keberadaan topeng dalang bagian dari kebudayaan warga kabupaten ujung Timur Pulau Madura. Sehingga, pesan memerangi rokok ilegal bisa sampai dan diterima dengan mudah.

Kepala Satpol PP Sumenep Achmad Laily Maulidy mengatakan, pagelaran topeng dalang ini bagian dari upaya membangkitkan seni tradisional di Kabupaten Sumenep. Di mana bisa diselipkan pesan akan bahaya rokok ilegal.

“Edukasi gempur rokok ilegal itu diterapkan didalamnya,” katanya saat membacakan sambutan bupati Achmad Fauzi.

Baca: Mengenal Topeng Dalang Kesenian Daerah Sumenep

Kegiatan tersebut didanai melalui Dana Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) berlangsung semarak dan meriah. Hadir pada kesempatan itu, Kasatpol PP Ach. Laily Mualidi dan Perwakilan Kantor Bea dan Cukai di Pamekasan. Kedua tokoh sekaligus menjadi narasumber sosialisasi tatap muka akan bahaya rokok ilegal.

Laily berharap sosialisasi bahaya rokok ilegal dengan kesenian tradisional itu diharapkan mampu tersampaikan dan diterima oleh masyarakat Kabupaten Sumenep.

“Jadi, kami menilai melalui sosialisasi di bidang seni ini, akan mudah diterima oleh masyarakat mengenai larangan menjual atau membeli rokok ilegal atau tanpa pita cukai,” tuturnya.

Dia menuturkan, masyarakat hendaknya tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal. Sebab, hal tersebut melanggar aturan. Jika ditemukan maka bisa dikenakan sanksi pidana dan denda. “Makanya, jangan menggunakan rokok yang tidak ada pitanya, atau menggunakan pita palsu,” ujarnya.

Apalagi, menurut mantan Kabag Perekonomian ini, keberadaan rokok ilegal itu tidak memberikan sumbangsih kepada negara. “Bisa dibilang rokok ilegal ini merugikan Negara, karena tidak memberikan pendapatan. Ayuk, kita bersama Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep,” katanya menegaskan.

Sebagai informasi, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Jd/Red)

Baca Juga : Topeng Dalang jadi Sarana Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal oleh Satpol PP Sumenep

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Booking todo incluido ofertas al caribe. Free ad network.