Reporter: Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal senilai Rp8 miliar lebih pada tahun 2019.
Dua orang itu diantaranya berinisial AY (45), dan MS (43) warga Kabupaten Sumenep. Meski telah berstatus sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan.
Kajari Sumenep Trimo mengatakan, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2022. “Namun, kami baru rilis hari ini,” katanya, dalam pres confren, Selasa, (29/11/2022).
Baca : Kejari Sumenep Amankan Ratusan Dokumen Penggeledahan Kantor PT Sumekar
Penetapan tersangka kata dia setelah melalui proses cukup panjang, dan pada tahap penyidikan tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti.
“Penetapan tersangka sudah sesuai sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 dan 184 KUH Pidana,” jelas dia.
Ditanya adanya potensi tersangka lain, Trimo mengaku bisa terjadi dan sangat mungkin terjadi.
“Dengan penetapan dua tersangka ini, kami berharap kasus ini menjadi terang benderang, termasuk siapa-siapa saja yang terlibat,” jelas dia.
Untuk diketahui, PT Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan pembelian kapal senilai Rp8 miliar tahun 2019 lalu. Dalam penyelidikan Kejari diketahui pengadaan tersebut tanpa melalui proses lelang.
Saat itu PT Sumekar melakukan pembelian kapal dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar Provinsi Jawa Timur, yakni di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Kapal itu direncanakan digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi (pulang-pergi). Hingga penyidikan dilakukan kapal tersebut belum ada wujudnya.
Baca Juga : Penggeledahan Kantor PT Sumekar Soal Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
(Jd/Red)