Reporter: Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Sumenep, Jawa Timur, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
Kajari Sumenep Trino mengatakan, dalam kasus ini terus akan melakukan pendalaman. Kata dia pendalaman kasus merupakan salah satu tugas dari penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna membuka kasus tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Tentunya siapapun dalam penyidikan ini apabila ada orang yang terlibat pasti kita akan tetapkan sebagai tersangka,” kata Trimo dalam konfrensi pers penetapan tersanga beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini Kejari telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial berinisial AY (45), dan MS (43). Dua orang itu merupakan warga Kabupaten Sumenep dan pernah menjabat sebagai Petinggi di PT Sumekar tahun 2019 lalu.
Pasal yang disangkakan kedua tersangka itu yakni, pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 pasal 3. Selain itu juga dijerat dengan pasal 55 KUHP
Baca: Kejari Sumenep Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Ditanya kemungkinan menyeret mantan Bupati periode itu, Kajari mengaku tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Siapapun yang terlibat dan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Prinsipnya penyidikan dilakukan untuk membat peristiwa menjadi terang. Dalam penyidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, siapapun yang memenuhi unsur sebagaimana yang siangkakan tentunya akan ditetapkan tersangka. Hukum berlaku untuk semua,” jelas dia.
Untuk diketahui, PT Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan pembelian kapal senilai Rp8 miliar tahun 2019 lalu. Dalam penyelidikan Kejari diketahui pengadaan tersebut tanpa melalui proses lelang.
Dalam penyelidikan dan penyidikan Kejari, PT Sumekar melakukan pengadaan sebanyak tiga unit, yakni kapal motor cepat (KMC) 7 GT 292 senilai Rp9 miliar dan dua kapal tongkang senilai Rp1,8 miliar.
Saat itu PT Sumekar melakukan pembelian KMC 7 GT 292 dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar Provinsi Jawa Timur, yakni di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Kapal itu direncanakan digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi (pulang-pergi). Sementara dua unit kapal tongkang diperuntukkan penyebrangan Pelabuhan Kalianget-Talango (Pulau Poteran) dan sebaliknya. Hingga penyidikan dilakukan kapal tersebut belum ada wujudnya.
Baca Juga: Kejari Sumenep Amankan Ratusan Dokumen Penggeledahan Kantor PT Sumekar
(jd/red)