Kuota Pupuk subsidi di Kabupaten Sumenep tahun 2023 mengalami penambahan hingga dua kali lipat dari tahun 2022.
Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, sesuai pengajuan melalui e-RDKK kebutuhan pupuk jenis Urea sebanyak 49 ribu ton lebih. Pengajuan itu diamini oleh Pemerintah Pusat dengan alokasi sebanyak 49 ribu ton. “Jadi melimpah dua kali lipat dari 2022,” kata Plt Kabid Penyuluh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, A. Farid.
Sementara kebutuhan jenis NPK 63 ribu ton, namun Sumenep hanya mendapatkan kuota sebanyak 27 ribu ton pada tahun 2023.
Sementara pendistribusian pupuk bersubsidi ini hanya diberikan kepada kelompok tani. Hal tersebut sudah menjadi ketentuan yang harus diikuti.
Dalam ketentuan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 pupuk bersubsidi difokuskan pada dua jenis yaitu Urea dan NPK. Ketentuan itu mengubah kebijakan sebelumnya yang terdiri dari lima jenis pupuk, diantaranya Urea, SP36, ZA, NPK dan Organik.
Pupuk bersubsidi tahun ini Pemerintah Pusat memfokuskan kepada sembilan komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. Kesembilan tanaman ini merupakan komoditas strategis yang berdampak langsung terhadap laju inflasi.
“Sedangkan untuk di Sumenep hanya untuk lima komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang. Karena untuk tebu, kopi dan kakao kan tidak ada,” kata Farid menegaskan.
Baca Juga : Ringankan Petani, Bupati Sumenep Salurkan Pupuk Gratis
(jd/red)


