Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur resmi membuka pelayanan pembuatan paspor. Itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri. Pelayanan pembuatan paspor dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Kami menghadirkan pelayanan dokumen imigrasi untuk pembuatan paspor, dalam rangka mempermudah masyarakat yang membutuhkannya demi keperluan ke luar negeri,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, pelayanan dokumen imigrasi di MPP sebagaia upaya untuk mempercepat proses pembuatan dokumen keimigrasian. Selama ini masyarakat yang ingin membuat paspor harus ke luar daerah, namun saat ini bisa dilakukan di Kabupaten Sumenep.
“Layanan paspor untuk memenuhi keinginan masyarakat yang bepergian keluar negeri semisal umroh dan lainnya, sehingga kami memenuhinya dengan menghadirkan kebutuhan pelayanan di MPP ini,” ujarnya.
Bupati mengungkapkan, proses pembuatan paspor di MPP tidak hanya sekedar mempermudah pelayanan saja, melainkan masyarakat juga bisa menghemat waktu, biaya transportasi dan lainnya, karena tidak harus jauh-jauh ke luar daerah.
“Masyarakat pelari memanfaatkan layanan pembuatan paspor di MPP untuk menghemat waktu dan menghemat biaya. Yang jelas apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah komitmen peningkatan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Sementara, layanan pembuatan dokumen keimigrasian di MPP, telah memberikan pelayanan kepada masyarakat oleh Kantor Imigrasi Kabupaten Pamekasan, mulai hari ini, Selasa (13/12/2022).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo menjelaskan, jembatan membuka layanan paspor di Kabupaten Sumenep atas keinginan Bupati Ra Achmad Fauzi yang ingin memberikan pelayanan terbaik untuk mempercepat dan mempermudah kebutuhan masyarakat.
“Mudah-mudahan pelayanan paspor di MPP menjadi cikal bakal Unit Kerja Keimigrasian selanjutnya sebagai Kantor Imigrasi Kabupaten Sumenep, karena dengan adanya kantor itu dalam cetakan paspor ada nama Kabupaten Sumenep, yang dampaknya sangat positif untuk memperkenalkan daerah ke negara lain di dunia,” jelasnya .
Masyarakat yang ingin membuat paspor syarat utamanya, di antaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran, yang pengajuannya bisa melapor langsung ke MMP atau melalui online.
“Proses pembuatan paspor itu selama tiga hari, setelah masyarakat yang mengajukan permohonan selesai pengambilan foto,” kata Hendro Tri Prasetyo.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi mengungkapkan, pelayanan paspor di MPP dibuka dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis pada jam kerja kantor, namun bila masyarakat pemohon layanan cukup tinggi, tentu saja waktu layanan ditambah secara bertahap.
“Kami menggandeng biro travel umroh untuk menyosialisasikan pelayanan paspor ini, supaya masyarakat tidak perlu ke luar daerah membuat paspor,” tegas dia.
Baca Juga : Survei, Bupati Sumenep Masuk Cawagub Jatim Potensial
(jd/red)


