Reporter: harianjatim
Jakarta-harianjatim.com. Ide perubahan masa jabatan presiden bertentangan dengan aspirasi rakyat Indonesia. Bahkan publik yang puas dengan kinerja presiden Jokowi juga menolak gagasan tersebut. Demikian kesimpulan studi yang dilakukan ilmuwan politik, Prof. Saiful Mujani, dalam program ‘Bedah Politik bersama Saiful Mujani’ bertajuk “Kinerja Presiden dan Penundaan Pemilu” yang disiarkan melalui kanal YouTube SMRC TV pada Kamis, 29 Desember 2022.
Saiful menyatakan agak tercengang dengan munculnya Ketua MPR, Bambang Soesatyo, yang mengajak untuk berpikir kembali tentang pemilu 2024 dengan dalih kinerja Presiden Jokowi dinilai bagus oleh rakyat pada umumnya. Beberapa bulan terakhir, kata Saiful, semua sudah berpikir tentang Pemilu 2024. KPU sudah terbentuk dan sudah bekerja. Partai-partai politik sudah diverifikasi dan sudah diketahui partai mana saja yang lolos untuk menjadi peserta pemilu.
SMRC memiliki data tren tingkat kepuasan publik pada kinerja Presiden Jokowi sejak 2015. Tingkat kepuasan publik pada kinerja Jokowi cenderung mengalami penguatan. Pada periode kedua, tingkat kepuasan ini rata-rata 70 persen. Pada survei terakhir di bulan Desember 2022, tingkat kepuasan publik pada kinerja presiden Jokowi 74,2 persen.
Saiful melihat tingkat kepuasan publik ini sangat tinggi. Dia menjelaskan bahwa tingkat kepuasan ini adalah cerminan dari approval atau biasa disebut sebagai approval rating terhadap pemimpin pemerintahan.
“Ini peristiwa yang sangat penting bahwa presiden Jokowi memiliki approval rating yang sangat tinggi,” jelas pendiri SMRC tersebut.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dan Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti, memiliki pandangan bahwa sebaiknya pemilu 2024 ditunda ke 2027 karena banyak tantangan dan terbukti kinerja Jokowi selama ini baik. Opsi kedua adalah pemilu 2024 tetap, tapi Jokowi diberi kesempatan untuk kembali mencalonkan diri sehingga mengubah konstitusi tentang jabatan presiden menjadi tiga periode.
Saiful melihat posisi Bambang Soesatyo sebagai ketua MPR yang memiliki wewenang mengubah Undang-undang Dasar sehingga posisinya sangat penting. Oleh karena itu, menurut Saiful, pandangan Ketua MPR tersebut perlu dibahas.