Pandangan Bambang dan La Nyalla tersebut, menurut Saiful, tidak mencerminkan aspirasi publik. Saiful menyatakan bahwa di satu sisi, kinerja presiden Jokowi memang bagus. Tapi apakah bagusnya kinerja Presiden Jokowi itu membuat publik menginginkan agar dia dikasih wewenang untuk kembali berkuasa dengan mengubah konstitusi atau dikasih tambahan kekuasaan tiga tahun lagi.
Dalam konstitusi tertulis bahwa presiden menjabat selama lima tahun. Dan kembali bisa dipilih untuk periode berikutnya hanya satu kali. Karena itu, kata Saiful, jika ingin menambah periode jabatan tiga tahun tanpa dipilih oleh rakyat, itu jelas harus mengubah konstitusi. Saiful bahkan menyebut ide penambahan durasi kekuasaan itu adalah makar.
“Ide ini (penambahan kekuasaan tiga tahun), bagi saya, agak makar karena bertentangan dengan konstitusi yang jelas-jelas membatasi kekuasaan,” kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta tersebut.
Apakah karena publik puas dengan kinerja presiden artinya mereka ingin mengubah konstitusi agar Jokowi bisa kembali menjadi presiden untuk ketiga kalinya?
Survei SMRC pada Mei 2021, September 2021, Maret 2022, dan Oktober 2022 menunjukkan mayoritas publik ingin mempertahankan ketentuan masa jabatan presiden hanya 2 kali dan masing-masing selama dua tahun. Dalam empat kali survei tersebut, rata-rata 77 persen publik yang ingin ketentuan itu dipertahankan, sementara yang ingin mengubahnya hanya 13 persen.


