Dari 13 persen yang menginginkan ketentuan masa jabatan presiden diubah, yang menyatakan diubah menjadi satu kali selama lima tahun rata-rata 43 persen, satu kali selama 8 tahun 7 persen, satu kali selama 10 tahun 4 persen, tiga kali dengan masing-masing lima tahun 27 persen, dan boleh lebih dari tiga kali dengan masing-masing lima tahun 17 persen. Ada 2 persen yang tidak jawab.
Saiful menjelaskan bahwa dari 13 persen yang ingin perubahan, mayoritas mereka menginginkan masa jabatan presiden justru dipersempit, bukan ditambah lebih dari dua kali.
Menurut Saiful, data ini menunjukkan fenomena yang menarik. Di satu sisi rakyat memuji kinerja Presiden Jokowi. Tapi di sisi yang lain, prosedur pemilu, demokrasi, dan pembatasan kekuasaan juga dipegang oleh masyarakat. Kinerja presiden yang dinilai baik bukan berarti bahwa dia harus terus berkuasa.
Toleransi terhadap penambahan kekuasaan hanya karena kinerja baik adalah sumber otoritarianisme, kata penulis buku Muslim Demokrat itu. Karena jika setelah ditambah masa jabatannya dan ternyata kinerja bagus, maka akan ada peluang untuk tambah masa jabatan lagi.
Survei ini juga menunjukkan mayoritas warga, 59 persen, tidak setuju atau sangat tidak setuju Presiden Jokowi kembali menjadi calon presiden untuk ketiga kalinya di pemilihan 2024 nanti. Yang setuju hanya 36 persen dan yang tidak punya sikap 6 persen.
Dalam tabulasi silang, ditemukan bahwa baik yang puas maupun yang tidak puas pada kinerja presiden, mayoritas menginginkan agar ketentuan masa jabatan presiden dua kali dan masing-masing selama lima tahun dipertahankan.
Dari 69,6 persen yang mengaku puas dengan kinerja presiden Jokowi (dalam 4 kali survei), 76 persen menginginkan masa jabatan presiden 2 kali masing-masing 5 tahun dipertahankan. Yang menyatakan harus diubah 14 persen, yang tidak jawab 9 persen. Sementara dari 28,3 persen yang tidak atau kurang puas terhadap kinerja presiden, 81 persen menyatakan ketentuan masa jabatan presiden harus dipertahankan, hanya 11 persen yang menyatakan harus diubah, dan ada 8 persen yang tidak menjawab.
Menurut Saiful, data ini menunjukkan bahwa tidak ada dasar untuk mengatakan bahwa rakyat menginginkan Jokowi untuk kembali menjadi presiden. Menurut dia, ini mengindikasikan bahwa sudah ada kesadaran konstitusional di tengah masyarakat.
“Bahwa konstitusi menyatakan hanya dua periode, ya itulah yang ditaati oleh masyarakat. Inilah yang disebut sebagai demokrasi konstitusional, bahwa demokrasi kita didasarkan pada konstitusi dan aturan-aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saiful mengingatkan bahwa anggota MPR, baik dari DPR maupun DPD, adalah wakil rakyat atau publik. Jika langkah-langkah mereka tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh publik (seperti yang tercermin dalam observasi survei), itu berarti mereka tidak bisa mengklaim mewakili publik.
Saiful melihat, dalam wacana perpanjangan masa jabatan presiden, ada langkah-langkah di MPR yang mencoba mengabaikan unsur aspirasi publik.
“Itu adalah jalan menuju otoritarianisme,” kata Saiful.


