Lamongan – Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan, bersama LBH Anak Bangsa Mandiri memberikan fasilitas pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan hari ini, Senin (2/1/2023).
“Program bantuan hukum ini hanya untuk masyarakat miskin saja, untuk yang mampu ya cari yang lain,” kata Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Abdullah.
Ia menjelaskan, seluruh biaya pelayanan hukum untuk masyarakat miskin ini ditanggung negara. Dengan demikian, masyarakat miskin di Kabupaten Lamongan bisa memanfaatkan program itu saat bermasalah dengan hukum.
“Masyarakat bisa langsung mendatangi PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) PA Lamongan, minta arahan kepada petugas sambil mengisi formulir yang disediakan, menunjukkan surat keterangan miskin dari kelurahan atau kartu miskin lainnya, mengisi persoalan masalah yang dikeluhkan,” ujarnya.
“Di sana nanti ada Posbakum yang akan memfasilitasi kebutuhan mereka. Masyarakat itu perlunya apa, pendampingan, konsultasi atau tata cara sidang, di sana nanti kita akan fasilitasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Posbakum PA Lamongan, Eksan S.H, mengatakan bahwa sumber anggaran untuk fasilitas bantuan hukum berasal dari Kemenkum HAM. Pemerintah daerah setempat diharapkan untuk bisa menjalin kerja sama dengan pihaknya.
“Kami harap, pemkab juga bisa kerja sama, karena yang ditangani ini rata-rata masyarakat di Kabupaten Lamongan. Tahun sebelumnya kami telah menyelesaikan 300 kasus dalam persidangan untuk masyarakat miskin, ditambah lagi 400 kasus seperti konsultasi dan lainnya,” paparnya.
“Karena tidak semua kasus dibiayai sepenuhnya oleh Kemenkum HAM, tetapi ada beberapa yang tidak bisa dijangkau pembiayaannya. Sehingga, dalam hal ini pemkab bisa bersinergi untuk membantu keluhan masyarakat miskin,” tuturnya. Menurut dia, masyarakat miskin terbantu dengan program bantuan hukum gratis yang disediakan PA Lamongan dan LBH Anak Bangsa Mandiri. Oleh karena itu, Eksan S.H meminta perhatian dari Pemkab Lamongan terkait hal tersebut.