Reporter: harianjatim
Jakarta-harianjatim.com. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, serta Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep, sebagaimana diberitakan Detikcom.
Satu perwira tinggi yang masih berstatus saksi tersebut diketahui berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi.
Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025-2026
Dalam penjelasannya, Asep menyebut dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum.
Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Selain kepala negara, penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut.
Penyidik Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Menurut keterangan Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan atau perubahan data elektronik.
Polri Janji Proses Berjalan Transparan
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri mengatakan, pemeriksaan terhadap para pihak terkait dilakukan oleh Bareskrim bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Irwasum juga menyatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional dan proporsional.
Polri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan oknum dan bukan merupakan kebijakan institusi.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(diolah dari berbagai sumber)


