Reporter: Ryan
Pamekasan-harianjatim.com. Rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dari sebelumnya enam tahun teris mendapat dukungan. Kali ini Bupati Pamekasan, Jawa Timur Baddrut Tamam menyatakan sikap dikungan atas rencana tersebut.
Pria yang akrab disapa Mas Tamam itu menilai masa jabatan enam tahun dianggap terlalu cepat, sehingga akan berdampak pada pembangunan ditingkat desa.
Oleh karen itu, Mas Tamam mengaku akan melakukan langkah dan strategi dalam rangka mendukung keinginan kepala desa tentang perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
“Seluruh kades di Pamekasan, Madura, dan Jawa Timur yang sangat saya cintai, saya sependapat dengan para kades di seluruh Indonesia bahwa undang-undang nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 39 ayat 1 memang sudah waktunya diubah. Karena periode 6 tahun ini terlalu pendek untuk kita yang menjadi pemimpin di akar rumput,” katanya, dilansir dari Pamekasan.go.id.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, dimodifikasi juga siap jika diminta untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memberikan dukungan terhadap keinginan para kades tentang masa jabatan tersebut.
“Karena dengan begitu, kontribusi, soliditas antara kita semua elemen yang mau berkontribusi untuk bangsa, mau membangun desa semakin nyata,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Jawa Timur ini memberikan semangat kepada para kades dalam memperjuangkan masa jabatan, hal itu tidak sebatas tentang jabatan melainkan maksimalisasi pengabdian kepada desa yang memerlukan waktu tidak sedikit.
“Saya Baddrut Tamam ada di belakang pak kades semuanya. Pertimbangannya, biar pengabdiannya semakin dalam, kinerjanya semakin panjang, dengan begitu kontribusinya kepada bangsa semakin luar biasa,” tegas dia.
Selasa (17/1/2023), para kepala desa di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPR RI menuntut masa jabatan kades yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Tuntutan kades diamini oleh para anggota DPR RI dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.
Baca Juga : Politisi NasDem dan PKB Dukung Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(Rn/red)