Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menyelesaikan tahapan verifikasi adminitrasi dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Timur di Pemilu 2024. Hasilnya, delapan dari 20 bakal calon dinyatakan memenuhi syarakat.
“Setelah KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi hasil Berita Acara hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota, 8 orang dari 20 orang calon dinyatakan lolos verifikasi,” Ketua KPU Jatim Choirul dikonfirmasi.
Delapan bakal calon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat diantaranya, Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin.
Sisanya 12 orang yang dinyatakan belum memenuhi syarakat diantaranya Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan saat dimintai keterangan mengatakan 12 orang Bakal Calon yang masih belum memenuhi syarat masih bisa melakukan perbaikan untuk memenuhi dan melangkapi persyaratan yang dimaksud.
“Terhadap 12 Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi. Mereka masih ada kesempatan untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dijelaskan Insan 12 orang Bakal Calon DPDRI yang belum dinyatakan lolos pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini masih bisa dilakukan perbaikan kesatu oleh Bakal Calon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Jatim. Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.
“Jadi, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan penyerahan dukungan minimal pemilih kesatu, Bacalon yang masih belum memenuhi dapat melakukan perbaikan kedua,” pungkasnya.
Sekedar di ketahui, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16 sampai dengan 22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2-21 Maret 2023 dan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan.
Baca Juga : KPU Sumenep Usulkan 75 TPS Khusus Pada Pemilu 2024
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)