Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 resmi dibuka.
Sesuai tahapan, pengumuman dimulai 26-28 Januari 2023. Sementara penerimaan berkas pendaftaran calon Pantarlih dimulai pada 26 – 31 Januari 2023.
Kemudian penelitian administrasi mulai 27 Januari sampai 02 Februari 2023. “Pengumuman hasil seleksi pada 03 – 05 Februari 2023,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Rafiqi,
Adapun persyaratan bagi pendaftar Pantarlih yakni bukan anggota partai politik, menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas, fotocopy KTP dan ijazah serta jenjang pendidikan minimal SMA.
“Apabila di suatu desa pendidikannya tidak ada yang mencapai ambang minimal, maka diperbolehkan cukup bisa baca, menulis dan berhitung yang disertai surat pernyataan diri bisa calistung,” ungkap dia.
Untuk rekrutmen kata dia dilakukan oleh PPS dengan jumlah sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap-tiap desa.
“Untuk sementara jumlah TPS sebanyak 4.258. Tapi itu bisa jadi ada perubahan berkurang atau bertambah, karena masih rapat koordinasi di Jawa Timur guna menyinkronkan seluruh data TPS se-Jatim,” ujar Rafiqi.
Pria yang akrab disapa Tanziel itu menyatakan dalam rekrutmen Pantarlih ini tidak ada tes tulis maupun wawancara. Hanya memastikan dokumen persyaratan sebagai calon Pantarlih.
Baca Juga : Bupati Sumenep Nyatakan Kinerja KPU Bagus dan Profesional
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)