Reporter: harianjatim
Jakarta-harianjatim.com. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal sehat. Putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, bagi AHY juga mengusik rasa keadilan di negeri ini.
“Hukum adalah soal akal sehat. Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan Pemilu, tidak masuk akal sehat kita. Keputusan hukum yang tidak masuk di akal sehat tentu mengusik rasa keadilan kita,” kata AHY.
AHY juga menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya banding KPU dan meminta para Hakim untuk perpihak pada pada kebernaran.
Baca: Partai Prima Manang di PN Jakpus, KPU Nyatakan Banding
Selain itu wakil ketua DPC Partai Demokrat Sumenep Syafrawi, SH. yang juga berprofesi sebagai Advokat menambahkan, ” Seharusnya PN Jakarta Pusat dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam amar putusannya “menolak” atas gugatan yang dilakukan partai Prima karena perkara tersebut tidak masuk dalam yurisdiksi PN tapi menjadi kewenangan PTUN karena menyangkut administratif, sesusi dengan Perma No. 2 Tahun 2019.
Disamping itu UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dalam pasal 470 dan 471 sudah jelas bahwa Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk mengadili perkara menyangkut proses tahapan pemilu, karenanya sangat aneh dan gak masuk akal sehat atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
“Bersama rakyat, Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding. Kami juga meminta para Hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tutur AHY.
Seperti yang diketahui putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Dalam proses tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga : Menko Polhukam Sebut Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus Sensasi Berlebihan
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(rls/red)