Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Pupuk Subsidi di Sumenep

  • Bagikan
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat memperlihatkan barang bukti. (foto: humas)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur berhasil mengagalkan penyelundupan 15 ton lebih pupuk bersubsidi untuk petani. Pupuk subsidi ini hendak dijual ke daerah luar daerah.

Setelah mendapatkan informasi adanya truck yang sedang memuat pupuk bersubsidi di Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto Sumenep, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat dua truk yang sedang memuat 320 ton karung pupuk subsidi di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan Sumenep.

“Minggu (Rabu, 8 Maret 2023) lalu sekitar pukul 20.30 Wib anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu,

Dalam penindakan tersebut Polisi mengamankan dua orang yang berprofesi sebagai sopir. Mereka diantaranya pria berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, dan IH warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, mereka berdua mengaku talah melakukan pengiriman pupuk bersubsidi ke daerah jawa sebanyak lima kali.

Sementara pemilik barang berinisial W warga Kecamatan Bluto, Sumenep saat ini belum dilakukan penangkapan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit truk Mitsubishi, warna kuning Nopol AG yang memuat pupuk bersubsidi merk Phonska sebanyak 140 karung, satu unit truk Mitsubishi, warna hitam biru Nopol
M 9474 NC yang memuat pupuk subsidi merk NPK 80 karung dan 100 karung merk urea.

Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.


Baca Juga : Ditpolairud Polda Jatim Amankan 4,5 Ton BBM Subsidi di Sumenep

Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.

(rls/jd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Stell dir ein wochenende vor, an dem sich die besten köpfe der fistingszene an einem besonderen ort treffen – die zone283. Enter address information (edit). Viajes a punta cana.