Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku menjual hasil kejahatannya melalui sistem cash on delivery (COD) kepada konsumen.
“Dua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Raya. Desa Kalebbengan Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti
Dua pelaku itu diantaranya berinisial MJ Dan AB. Mereka berdua merupakan warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten Sumenep. Keduanya sering menjalankan aksi kehahatannya di rumah kos di wilayah hukum Mapolres Sumenep.
“MJ dan AB ini sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali,” jelas Widi.
Sementara sepeda motor hasil kejahatan lanjut Widi oleh MJ dijual kepada seseorang berinisial AD warga Kabupaten Sampang. Mereka menjual dengan sistem COD dan ketemuan di wilayah Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Hasil pengakuan sambung Widi, MJ telah menjual sepeda motor hasil curian pada Ad sebanyak 8 kali. Sementara MD saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M. 4071 XC warna Magenta kombinasi Hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M
6563 XE Warna Coklat kombinasi Hitam dan satu buah kunci T yang terbuat dari besi dengan tiga mata kunci.
Saat ini lanjut Widi, kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.
Baca Juga : Cerita Polisi Tangkap Spesialis Curanmor asal Sampang di Pamekasan
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(jd/red)


